Menurut undang-undang republik Indonesia no.9 tahun 1995 kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dan usaha menengah atau usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Pada dasarnya maksud dan tujuan kemitraan yaitu untuk membantu para pelaku kemitraan dan pihak-pihak tertentu dalam mengadakan kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan dan bertanggung jawab.
Berikut ini merupakan
beberapa jenis kemitraan dan BOT (Build Operates Transfer)
a. Kemitraan
inti-plasma
Pola anti plasma merupakan pola
hubungan kemitraan antra kelompok mitra usaha sebagai plasma dengan perusahaan
inti yang bermitra. Salah satu kemitraan ini adalah pola perusahaan inti rakyat
(PIR), dimana perusahaan inti menyediakan seperti Lahan, Sarana produksi,
Bimbingan teknis, Manajemen, Penampung, Pengelola dan Memasarkan hasil
produksi, disamping itu inti tetap memperoduksi kebutuhan perusahaan. Sedangkan
mitra usaha sebagai plasma memenuhi kebutughan perusahaan sesuai dengan
peryaratan yang telah disepakati.
Memiliki tujuan untuk membina dan mengembangkan
usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi plasma dalam hal penyediaan
lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis produksi dan
manajemen usaha, perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang
diperlukan, pembiayaan, pemasaran, penjaminan, pemberian informasi dan
pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan
produktivitas dan wawasan luas.
Dengan manfaat :
·
Kemitraan inti plasma memberikan manfaat
timbal balik antara pengusaha besar atau menengah sebagai inti dengan usaha
kecil sebagai plasma melalui cara pengusaha besar / menengah memberikan
pembinaan serta penyediaan sarana produksi, bimbingan, pengolahan hasil serta
pemasaran. Oleh kerna itu melalui modal inti plasma akan tercipta saling
ketergantungan dan saling memperoleh keuntungan.
·
Kemitraan inti plasma dapat berperan
sebagai upaya pemberdayaan pengusaha kecil dibidang teknologi, modal,
kelembagaan dan lainlain sehingga pasokan bahan baku dapat lebih terjamin dalam
jumlah dan kualitas sesuai standar yang diperlukan.
·
Dengan kemitraan inti plasma, beberapa
usaha kecil yang dibimbing usaha besar/ menengah maupun memenuhi sekala
ekonomi, sehingga dapat dicapai efisiensi.
·
Dengan kemitraan inti plasma, perusahaan
besar/ menengah yang mempunyai kemampuan dan kawasan pasar yang lebih luas dapat
mengembangkan komuditas, barang produksi yang mampunyai keunggulan dan mampu
bersaing di pasar nasional, regional maupun pasar internasional.
·
Keberhasilan kemitraan inti plasma dapat
menjadi daya tarik bagi pengusaha besar/menengah lainnya sebagai investor baru
untuk membangun kemitraan baru baik investor swasta nasional maupun investor
swasta asing.
Contoh
kemitraan ini adalah :
·
Kerjasama antara petani padi dengan
pabrik beras
·
Kerjasama pada pengolahan gula aren
·
Kerjasama antara penulis dengan penerbit
·
Kerjasama antara peternak dengan
restoran
·
Kerjasama antara pejagalan dengan rumah
makan
b. Kemitraan
sub-kontrak
Pola subkontrak merupakan pola
hubungan kemitraan antara perusahan mitra usaha dengan kelompok mitra usaha
yang memperoduksi kebutuhan yang diperlukan oleh perusahan sebagai bagian dari
komponen produksinya. Bentuk kemitraan ini telah banyak diterapkan dalam
kemitraan yang dilaksanakan antara pengusaha kecil dengan pengusaha menengah
dan besar.
Memiliki tujuan untuk memberikan
dukungan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi selaku subkontraktor
dalam memproduksi barang dan/atau jasa.
Dengan manfaat :
·
Dapat mendorong terciptanya alih
teknologi, modal, dan keterampilan serta menjamin pemasaran produk kelompok
mitra usaha.
·
Bagi subkotraktor dapat menstabilkan dan
menambah penjualan, kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan atau komponen,
bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen, perolehan, pengusaan
dan peningkatan teknologi yang diperlukan.
·
Bagi perusahaan induk adalah dapat
memfokuskan perhatian pada bagian lain, memenuhi kekurangan kapasitas,
memperoleh sumber pasokan barang dengan harga yang lebih murah daripada impor,
meningkatkan produktivitas dan kesempatan kerja baik pada perusahaan kecil
maupun perusahaan besar.
Contoh
kemitraan ini adalah :
·
Adanya perjanjian antara petani tebu
dengan pabrik gula.
·
Perusahaan danone bekerjasama dalam pembentukan
kemasan
·
Adanya kerjasama antara ali kopi dengan
kecap bangau
·
KFC bekerjasama dengan UMKM dalam proses
pengemasan
·
Batik pada toko matahari yang
bekerjasama dengan pengerajin batik
c. Kemitraan
dalam bentuk waralaba
Warlaba merupakan pola hubungan
kemitraan antara kelompok mitra usaha dengan perusahaan mitra usaha yang
memeberikan hak lisensi, merek dagang seluran distribusi perusahaannnya kepada
kelompok mitra usaha sebagai penerima warlaba yang disertai dengan bantuan
bimbingan manajemen.
Memiliki tujuan untuk memberikan
pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian,
dan pengembangan kepada penerima waralaba secara berkesinambungan.
Dengan manfaat :
·
Franchisee berada di garis depan guna
memikirkan cara-cara memaksimalkan penjualan dan keuntungan di outletnya
sendiri, dengan terus menerus memperbaiki pendekatan dan strategi usahanya agar
sesuai dengan kebutuhan pasarnya yang khusus.
·
Franchisor berkonsentrasi menjaga nilai
kompetitif produknya, dan mendukung franchisee untuk memusatkan upayanya secara
efektif.
Contoh
kemitraan ini adalah :
·
Adanya franchisee xiboba
·
Terdapat kerjasama antara pertamina
dengan pom mini
·
Terdapat beberapa franchise janji jiwa
·
Adanya franchisee alpukat kocok
·
Terdapat franchise bakso kemon
d. Kemitraan
dalam bentuk keagenan
Kemitraan keagenan merupakan salah
satu bentuk hubungan kemitraan dimana usaha kecil diberikan hak khusus untuk
memasarkan barang dan jasa dari usaha menengah atas usaha besar sebagai
mitranya.
Memiliki tujuan untuk memperoleh
keuntungan sebesar-besarnya.
Dengan manfaat :
·
Keuntungan yang diperoleh dari hubungan
kemitraan pola keagenan dapat berbentuk komisi yang diusahakan oleh usaha besar
atau menengah.
·
Agen dapat merupakan tulang punggung
dari ujung tombak pemasaran usaha besar atau menengah.
·
Memberikan manfaat saling menguntungkan
dan saling memperkuat, maka agen harus lebih professional, handal dan ulet
dalam pemasaran.
Contoh
kemitraan ini adalah :
·
Usaha agen galon
·
Usaha agen gas
·
Usaha agen makanan ringan
·
Usaha agen tupperware
·
Usaha agen puding jeli
e. BOT
Menurut Neil Bieker dan Cassie Boggs,
BOT adalah suatu perjanjian kerjasama antara Pemerintah atau BUMN dengan
perusahaan swasta di mana perusahaan tersebut bersedia untuk membiayai,
merancang dan membangun suatu fasilitas atau proyek atas biaya sendiri dan
kepadanya diberikan hak konsesi untuk mengoperasikan proyek bangunan tersebut
sampai jangka waktu yang telah ditentukan, dan menyerahkan kembali kepada
Pemerintah atau BUMN pada akhir
masa konsesi.
Memiliki tujuan sebagai perjanjian
baik antara pemerintah pusat, daerah, maupun perusahaan milik swasta supaya
tidak melanggar perjanjian yang sudah diatur.
Dengan manfaat :
·
Bagi pemerintah, baik pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah sebagai pemilik lahan/tanah, tidak perlu mengeluarkan
biaya atau anggaran atau mencari dana pinjaman untuk membangun infrastruktur
beserta dengan fasilitasnya, sehingga hal demikian dapat mengurangi beban
anggaran dalam APBN/APBD.
·
Dengan kerjasama dalam bentuk BOT
meskipun pemerintah tidak memliki anggaran yang cukup, tetap dapat membangun
infrastruktur beserta dengan fasilitasnya, sehingga kebutuhan dan kepentingan
masyarakat tetap dapat terlayani, mengingat pembangunan proyek dilakukan dengan
pendanaan dari pihak swasta.
·
Dengan menerapkan sistem kerjasam BOT,
pemerintah tetap dapat melaksanakan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan
umum di atas tanah yang dimilikinya tanpa harus mengalihkan atau melepaskan hak
atas tanah tersebut kepada pihak lain, sehingga asset-asset milik negara dapat
terjaga dengan baik.
·
Bagi pihak swasta, kerjasama BOT merupakan
peluang bisnis berinvestasi selama jangka waktu tertentu untuk mengambil
keuntungan yang wajar melalui pengoperasian sarana dan prasarana yang sudah dibangun.
Contoh
dari BOT adalah :
·
Perjanjian pembangunan, pengelolaan, dan
penyerahan kembali tanah, bangunan, dan fasilitas penunjang.
·
Pembangunan jalan tol Semarang-Solo
·
Perjanjian kerjasama PT. Sportindo
dengan PT. Grand sport
·
Perjanjian kerjasama kontrak antara
pemerintah kota Denpasar dengan PT. Adhi tbk
·
Perjanjian antara Perusahaan Daerah Air
Bersih dengan PT. Danone
Kesimpulan :
Kemitraan adalah kerjasama usaha antara
usaha kecil dan usaha menengah atau usaha besar disertai pembinaan dan
pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip
saling memerlukan, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling
menguntungkan. Terdapat pula beberapa jenis kemitraan dengan tujuan dan manfaat
yang berbeda.