Kamis, 10 Desember 2020

Kemitraan Lembaga Keuangan Penanam Modal/Investasi dan Build Operates Transfer (BOT)

Menurut undang-undang republik Indonesia no.9 tahun 1995 kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dan usaha menengah atau usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Pada dasarnya maksud dan tujuan kemitraan yaitu untuk membantu para pelaku kemitraan dan pihak-pihak tertentu dalam mengadakan kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan dan bertanggung jawab.



Berikut ini merupakan beberapa jenis kemitraan dan BOT (Build Operates Transfer)

a.       Kemitraan inti-plasma

Pola anti plasma merupakan pola hubungan kemitraan antra kelompok mitra usaha sebagai plasma dengan perusahaan inti yang bermitra. Salah satu kemitraan ini adalah pola perusahaan inti rakyat (PIR), dimana perusahaan inti menyediakan seperti Lahan, Sarana produksi, Bimbingan teknis, Manajemen, Penampung, Pengelola dan Memasarkan hasil produksi, disamping itu inti tetap memperoduksi kebutuhan perusahaan. Sedangkan mitra usaha sebagai plasma memenuhi kebutughan perusahaan sesuai dengan peryaratan yang telah disepakati.

Memiliki tujuan untuk membina dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi plasma dalam hal penyediaan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha, perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan, pembiayaan, pemasaran, penjaminan, pemberian informasi dan pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas dan wawasan luas.

Dengan manfaat :

·         Kemitraan inti plasma memberikan manfaat timbal balik antara pengusaha besar atau menengah sebagai inti dengan usaha kecil sebagai plasma melalui cara pengusaha besar / menengah memberikan pembinaan serta penyediaan sarana produksi, bimbingan, pengolahan hasil serta pemasaran. Oleh kerna itu melalui modal inti plasma akan tercipta saling ketergantungan dan saling memperoleh keuntungan.

·         Kemitraan inti plasma dapat berperan sebagai upaya pemberdayaan pengusaha kecil dibidang teknologi, modal, kelembagaan dan lainlain sehingga pasokan bahan baku dapat lebih terjamin dalam jumlah dan kualitas sesuai standar yang diperlukan.

·         Dengan kemitraan inti plasma, beberapa usaha kecil yang dibimbing usaha besar/ menengah maupun memenuhi sekala ekonomi, sehingga dapat dicapai efisiensi.

·         Dengan kemitraan inti plasma, perusahaan besar/ menengah yang mempunyai kemampuan dan kawasan pasar yang lebih luas dapat mengembangkan komuditas, barang produksi yang mampunyai keunggulan dan mampu bersaing di pasar nasional, regional maupun pasar internasional.

·         Keberhasilan kemitraan inti plasma dapat menjadi daya tarik bagi pengusaha besar/menengah lainnya sebagai investor baru untuk membangun kemitraan baru baik investor swasta nasional maupun investor swasta asing.

Contoh kemitraan ini adalah :

·         Kerjasama antara petani padi dengan pabrik beras

·         Kerjasama pada pengolahan gula aren

·         Kerjasama antara penulis dengan penerbit

·         Kerjasama antara peternak dengan restoran

·         Kerjasama antara pejagalan dengan rumah makan

b.      Kemitraan sub-kontrak

Pola subkontrak merupakan pola hubungan kemitraan antara perusahan mitra usaha dengan kelompok mitra usaha yang memperoduksi kebutuhan yang diperlukan oleh perusahan sebagai bagian dari komponen produksinya. Bentuk kemitraan ini telah banyak diterapkan dalam kemitraan yang dilaksanakan antara pengusaha kecil dengan pengusaha menengah dan besar.

Memiliki tujuan untuk memberikan dukungan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi selaku subkontraktor dalam memproduksi barang dan/atau jasa.

Dengan manfaat :

·         Dapat mendorong terciptanya alih teknologi, modal, dan keterampilan serta menjamin pemasaran produk kelompok mitra usaha.

·         Bagi subkotraktor dapat menstabilkan dan menambah penjualan, kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan atau komponen, bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen, perolehan, pengusaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan.

·         Bagi perusahaan induk adalah dapat memfokuskan perhatian pada bagian lain, memenuhi kekurangan kapasitas, memperoleh sumber pasokan barang dengan harga yang lebih murah daripada impor, meningkatkan produktivitas dan kesempatan kerja baik pada perusahaan kecil maupun perusahaan besar.

Contoh kemitraan ini adalah :

·         Adanya perjanjian antara petani tebu dengan pabrik gula.

·         Perusahaan danone bekerjasama dalam pembentukan kemasan

·         Adanya kerjasama antara ali kopi dengan kecap bangau

·         KFC bekerjasama dengan UMKM dalam proses pengemasan

·         Batik pada toko matahari yang bekerjasama dengan pengerajin batik

c.       Kemitraan dalam bentuk waralaba

Warlaba merupakan pola hubungan kemitraan antara kelompok mitra usaha dengan perusahaan mitra usaha yang memeberikan hak lisensi, merek dagang seluran distribusi perusahaannnya kepada kelompok mitra usaha sebagai penerima warlaba yang disertai dengan bantuan bimbingan manajemen.

Memiliki tujuan untuk memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada penerima waralaba secara berkesinambungan.

Dengan manfaat :

·         Franchisee berada di garis depan guna memikirkan cara-cara memaksimalkan penjualan dan keuntungan di outletnya sendiri, dengan terus menerus memperbaiki pendekatan dan strategi usahanya agar sesuai dengan kebutuhan pasarnya yang khusus.

·         Franchisor berkonsentrasi menjaga nilai kompetitif produknya, dan mendukung franchisee untuk memusatkan upayanya secara efektif.

Contoh kemitraan ini adalah :

·         Adanya franchisee xiboba

·         Terdapat kerjasama antara pertamina dengan pom mini

·         Terdapat beberapa franchise janji jiwa

·         Adanya franchisee alpukat kocok

·         Terdapat franchise bakso kemon

d.      Kemitraan dalam bentuk keagenan

Kemitraan keagenan merupakan salah satu bentuk hubungan kemitraan dimana usaha kecil diberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa dari usaha menengah atas usaha besar sebagai mitranya.

Memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.

Dengan manfaat :

·         Keuntungan yang diperoleh dari hubungan kemitraan pola keagenan dapat berbentuk komisi yang diusahakan oleh usaha besar atau menengah.

·         Agen dapat merupakan tulang punggung dari ujung tombak pemasaran usaha besar atau menengah.

·         Memberikan manfaat saling menguntungkan dan saling memperkuat, maka agen harus lebih professional, handal dan ulet dalam pemasaran.

Contoh kemitraan ini adalah :

·         Usaha agen galon

·         Usaha agen gas

·         Usaha agen makanan ringan

·         Usaha agen tupperware

·         Usaha agen puding jeli

e.       BOT

Menurut Neil Bieker dan Cassie Boggs, BOT adalah suatu perjanjian kerjasama antara Pemerintah atau BUMN dengan perusahaan swasta di mana perusahaan tersebut bersedia untuk membiayai, merancang dan membangun suatu fasilitas atau proyek atas biaya sendiri dan kepadanya diberikan hak konsesi untuk mengoperasikan proyek bangunan tersebut sampai jangka waktu yang telah ditentukan, dan menyerahkan kembali kepada Pemerintah atau BUMN pada akhir

masa konsesi.

Memiliki tujuan sebagai perjanjian baik antara pemerintah pusat, daerah, maupun perusahaan milik swasta supaya tidak melanggar perjanjian yang sudah diatur.

Dengan manfaat :

·         Bagi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai pemilik lahan/tanah, tidak perlu mengeluarkan biaya atau anggaran atau mencari dana pinjaman untuk membangun infrastruktur beserta dengan fasilitasnya, sehingga hal demikian dapat mengurangi beban anggaran dalam APBN/APBD.

·         Dengan kerjasama dalam bentuk BOT meskipun pemerintah tidak memliki anggaran yang cukup, tetap dapat membangun infrastruktur beserta dengan fasilitasnya, sehingga kebutuhan dan kepentingan masyarakat tetap dapat terlayani, mengingat pembangunan proyek dilakukan dengan pendanaan dari pihak swasta.

·         Dengan menerapkan sistem kerjasam BOT, pemerintah tetap dapat melaksanakan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum di atas tanah yang dimilikinya tanpa harus mengalihkan atau melepaskan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain, sehingga asset-asset milik negara dapat terjaga dengan baik.

·         Bagi pihak swasta, kerjasama BOT merupakan peluang bisnis berinvestasi selama jangka waktu tertentu untuk mengambil keuntungan yang wajar melalui pengoperasian sarana dan prasarana yang sudah dibangun.

Contoh dari BOT adalah :

·         Perjanjian pembangunan, pengelolaan, dan penyerahan kembali tanah, bangunan, dan fasilitas penunjang.

·         Pembangunan jalan tol Semarang-Solo

·         Perjanjian kerjasama PT. Sportindo dengan PT. Grand sport

·         Perjanjian kerjasama kontrak antara pemerintah kota Denpasar dengan PT. Adhi tbk

·         Perjanjian antara Perusahaan Daerah Air Bersih dengan PT. Danone

Kesimpulan :

Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dan usaha menengah atau usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Terdapat pula beberapa jenis kemitraan dengan tujuan dan manfaat yang berbeda.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kemitraan Lembaga Keuangan Penanam Modal/Investasi dan Build Operates Transfer (BOT)

Menurut undang-undang republik Indonesia no.9 tahun 1995 kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dan usaha menengah atau usaha b...